Bagikan:

JAKARTA - Masayarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejumlah data juga diberikan untuk melengkapi tindakan penyelidikan yang dilakukan KPPU.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan data yang dimiliki MAKI telah disampaikan melalui email pengaduan ke KPPU. Salah satunya adalah sembilan nama perusahaan di Sumatera dan satu perusahaan asing pembeli CPO.

"Ekspor besar-besaran sembilan perusahaan diduga menjadi penyebab langkanya dan mahalnya minyak goreng," katanya kepada wartawan, Jumat, 1 April.

Boyamin mengatakan sembilan perusahaan besar ekportir tersebut melakukan ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

"Dan satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga sembilan perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp1,1 triliun," jelasnya.

Adapun data 9 perusahaan ekportir CPO yang diduga tidak bayar PPN 10 persen adalah PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S dan PT. S P. Sementara satu perusahaan asing pembeli CPO adalah perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.

Dalam laporannya, MAKI juga melampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10 persen dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri atau ekspor tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.

"MAKI berharap jika nanti terbukti adanya dugaan kartel, MAKI meminta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO tersebut," ucapnya.