JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan yang diduga terlibat kartel minyak goreng. Pelaporan ini disampaikan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui email.
"MAKI melalui saluran email pengaduan ke KPPU telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan karte atau monopoli CPO atau minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia selama tiga bulan terakhir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April.
Dalam laporan itu, ada sejumlah data yang disampaikan. Pertama, sembilan perusahaan besar itu diduga mengekspor crude palm oil (CPO) ke luar negeri secara besar-besaran.
Adap un modus yang digunakan adalah dengan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
Kedua, ada satu perusahaan asing yaitu VODF PTE Ltd. yang membeli CPO dari sembilan perusahaan itu dengan nilai transaksi sebesar Rp1,1 miliar. Boyamin mengatakan perusahaan itu berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.
BACA JUGA:
Selain itu, MAKI juga melampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10 persen dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.
Boyamin mengatakan email tersebut sudah diterima dan dibalas KPPU. Lembaga itu meminta agar MAKI menyerahkan laporan secara tertulis.
"Atas permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis, MAKI akan menyerahkannya minggu depan," pungkasnya.