Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) menyebut, proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Sumatera Barat, dalam rangka mempermudah distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat.

"Dengan dibangunnya Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat mengurangi antrean pada tanjakan Sitinjau Lauik, sehingga memperlancar distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat," kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 24 November.

Reni mengatakan, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan agar mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gradien kemiringan jalan eksisting yang sangat curam.

Sehingga, memberikan tingkat keamanan dan keselamatan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya bagi pengguna jalan.

"Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik berada di jalan lintas Lubuk Selasih- Batas Kota Padang. Ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Solok. Arus barang dan orang dari Pulau Jawa yang menuju Kota Padang melewati jalur ini," ujar Reni.

Diketahui, kawasan Sitinjau Lauik merupakan rute yang memiliki tanjakan ekstrem. Meski jalur ini termasuk jalur nasional yang memiliki badan jalan lebar, tapi tidak semua kendaraan dapat dengan mudah untuk melewati jalur ini. Kendaraan berat harus mengambil sisi terluar jalan yang landai agar mendapatkan momentum untuk menanjak.

Adapun Kementerian PUPR melakukan market sounding untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Kamis, 23 November.

Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, di antaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU.

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun.