PGN Umumkan Kondisi Force Majeure terkait Jual Beli Gas dengan Perusahaan Singapura
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan kondisi force majeure terkait perjanjian penjualan dan pembelian gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dengan perusahaan asal Singapura, Gunvor Singapore Ltd.

Adapun PGAS berperan sebag penjual dan Gunvor bertindak selaku pembeli LNG.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama mengungkapkan, kondisi ini akan berlangsung selama beberapa bulan hingga tahun 2024.

"Perseroan memperkirakan kondisi Foce Majeure tersebut tidak kurang dari beberapa bulan pada tahun 2024," tulis Rachmat yang dikutip Rabu 8 November.

Lebih jauh, ia menambahkan, pada saat pelaporan belum terdapat dampak signifikan atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perusahaan.

Meski mengaku tidak terdapat dampak signifikan, berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada kuartal III-2023 tercatat terdapat penurunan laba bersih menjadi 198,5 juta dolar AS atau senilai Rp3,16 triliun dari periode yang sama tun sebelumnya sebesar 310,52 juta dolar AS. Penurunan tecatat sebesar 36 persen.

Sebelumnya, pada tahun 2022, PGAS telah menandatangani komitmen kontrak pembelian LNG jangka panjang dengan beberapa perusahaan, salah satunya dengan Gunvor dengan jangka waktu 2024-2027.