Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pihaknya tengah merampungkan aturan terbaru terkait pembatasan barang di kawasan berikat (orientasi ekspor) untuk berjualan di pasar domestik.

Menperin Agus menilai, masuknya produk-produk dari kawasan berikat yang seharusnya dikirim ke pasar ekspor akan menjadi masalah baru bagi pertumbuhan industri di dalam negeri sendiri.

Sebab, ketika penjualan barang-barang tersebut dilakukan di dalam negeri bisa menyebabkan adanya persaingan untuk merebut pangsa pasar.

"Kemenperin juga akan sangat berhati-hati dalam memberikan izin di atas 50 persen dari produk kawasan berikat masuk ke pasar domestik. Insyaallah, lah, minggu depan sudah bisa disepakati dalam harmonisasi, itu nanti akan ada persyaratan-persyaratan dari penambahan di atas 50 persen," kata Menperin Agus ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 2 November .

Agus mengungkapkan pembatasan produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia lantaran pelaku industri dikawasan berikat sebelumnya sudah mendapatkan banyak insentif dari pemerintah, khususnya ketika pasar ekspor global tengah mengalami pelemahan.

"Yang paling penting bagi kami itu adalah level playing field harus aman antara kawasan berikat dengan non kawasan berikat, jangan sampai kami atas nama pasar ekspor lemah, kami membantu perusahaan-perusahaan kawasan berikat, tapi permasalahannya dipindahkan ke yang non berikat," ujarnya.

Menurut Agus, lewat regulasi yang bakal diterbitkan pekan depan soal produk-produk dari kawasan berikat, pemerintah akan lebih memperketat produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik.

Dia menyebut, salah satu opsi yang sedang dibahas untuk pengaturan produk di kawasan berikat adalah ketika mereka mau menjual barang ke pasar domestik, harus terlebih dahulu melepas status industri di kawasan berikat yang saat ini mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Nanti kami akan mempertimbangkan bagi perusahaan-perusahaan di kawasan berikat itu, kalau sudah 2-3 tahun berturut-turut dia mau masukkan produknya ke dalam negeri, ya, status dia sebagai kawasan berikat harus dicabut," ungkap Agus.

"Level ini harus sama, yang diluar kawasan berikat juga dia keringatan, dia juga ekspor, jangan dianggap yang diluar kawasan berikat itu tidak ekspor, mereka juga menghadapi pelemahan dari pasar global," imbuhnya.