Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang diinginkan.

Adapun pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar yang berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.

"Kalau PPNDTP, kan, untuk rumah komersial, itu baik. Artinya, memang bisa menggerakkan (masyarakat untuk memiliki hunian). Sampai Juni 2024 bebas pajak 100 persen, nanti sisanya sampai Desember 2024 bebas pajak sebesar 50 persen," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna usai ditemui dalam acara Konstruksi Indonesia 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 1 November.

Herry menilai, ini merupakan momentum baik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian komersil tanpa dibebani pungutan pajak.

"Menurut saya, ini sangat membantu pengembang (developer) untuk menghabiskan stok dan juga membantu masyarakat yang belum punya rumah," ujarnya.

Menurut dia, perluasan bebas pajak yang direncanakan pemerintah akan memberikan dampak positif di sektor perumahan, terlebih ke pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Menurut saya, nanti impactnya ke pertumbuhan ekonomi sehingga bisa membantu. Ya, semua pihak beruntung dengan kebijakan itu, terutama masyarakatnya," tutur Herry.

Lebih lanjut, kata Herry, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan adanya program pemerintah tersebut.

"Ya (akan disosialisasikan), tentu (kebijakan) ini sudah berjalan juga. Satu lagi yang bantuan biaya administrasi juga akan sangat membantu karena diawal ketika MBR membeli rumah, itu kan memang dia harus menyediakan cukup banyak uang untuk tahap awalnya, sehingga klo dibantu Rp4 juta harapannya nanti bisa lebih rendah bebannya," pungkasnya.