Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan asuransi wajib bagi masyarakat.

Hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK berencana menerapkan peraturan asuransi wajib dalam Undang-Undang Perasuransian Penjaminan dan Perlindungan Konsumen (P2SK) terkait third party liability. Misalnya, untuk penonton pertandingan sepak bola.

“Sekarang tidak ada (asuransinya) karena tidak wajib. Seperti contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, dengan aturan asuransi wajib, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp50.000 (misalnya),” kata Ogi di Jakarta, Senin, 23 Oktober.

Ogi menyampaikan, asuransi wajib bukan hanya diterapkan pada event olahraga tetapi pada event musik, transportasi dan sektor lainnya.

Menurut Ogi, jika asuransi wajib sudah diluncurkan, perusahaan asuransi akan dapat mengeluarkan produknya dan jika tidak bisa mengeluarkan produk maka pihak asuransi bisa membentuk konsorsium atau menggandeng perusahaan lain.

Sebab, asuransi saat ini baru ada untuk penumpang yang difasilitasi melalui Jasa Raharja.

Ke depannya, asuransi wajib akan didorong untuk mengasuransikan kendaraan.

Selain itu, asuransi dapat mencegah kasus yang sama seperti Kanjuruhan agar tidak terulang kembali.

Ogi menyampaikan, penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.

"Itu akan meningkatkan penetrasi (asuransi). Masyarakat terlindungi, perusahaan bisa cover kerugian atau kemungkinan risiko ke depan. Sehingga, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi," jelas Ogi.

Konsep "pahami dan miliki" juga penting dalam penjualan produk asuransi, dimana calon pembeli harus paham terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi. Dengan adanya pemahaman yang seimbang antara produk asuransi dan calon pembeli, maka hubungan tersebut dapat saling mendukung.

Menurut Ogi dana asuransi memiliki peran yang besar pada perekonomian. Namun, di Indonesia, pendapatan dari sektor asuransi masih relatif kecil. Diperkirakan pada 2045, Indonesia akan masuk dalam daftar lima ekonomi terbesar (GDP).

“Dengan memiliki ekonomi yang pesat, proteksi akan semakin penting. Oleh karena itu, penting untuk membangun industri asuransi yang mampu melayani kebutuhan perlindungan masyarakat di masa depan,” tuturnya dia.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Bahkan, baru mencapai 2,75 persen. Artinya, baru ada sekitar 7,5 juta orang di Indonesia yang menggunakan asuransi dari total jumlah penduduk 275 juta orang.

"Kita bicara asset to GDP masih kecil. Penetrasi 2,75 persen dikatakan berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (penduduk), Bahkan, kontribusinya di ekonomi RI masih sangat kecil." tuturnya, Senin 23 Oktober.

Dengan demikian, Mahendra menilai, masih ada ruang yang sangat besar bagi pengembangan industri asuransi, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten di angka 5 persen, sehingga minat masyarakat menggunakan asuransi masih terbuka lebar.

"Kenapa angkanya kecil sekali, untuk orang yang paham di samping ini baru 2,75 persen, plus peta demokrasi yang muda, masih banyak peluang learning income. It's not bad problem, it's a good problem karena ruang perbaikannya luar biasa besarnya dan potensinya tidak terbatas," jelasnya