YOGYAKARTA – Pengertian pemegang saham merujuk pada kepemilikan seseorang atas saham suatu perusahaan. Pemegang saham juga memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Selain itu, pemegang saham juga berbeda dengan investor.
Artikel berikut ini akan memberikan informasi terkait pemegang saham, mulai dari pengertian, jenis, dan lain sebagainya.
Apa Itu Pemegang Saham?
Pemegang saham biasa disebut stockholder. Seperti namanya, pemegang saham memiliki sebagian saham yang diterbitkan oleh perusahaan di pasar modal. Karena status tersebut pemilik saham juga bisa dikatakan sebagai seseorang yang ikut memiliki sebagian perusahaan.
Pemegang saham tidak hanya berupa individu namun bisa pula perusahaan lain atau badan hukum yang legal dan tercatat sebagai pemilik saham di Daftar Pemegang Saham Perusahaan.
Jenis Pemegang Saham
Pemegang saham dibagi menjadi tiga jenis yang didasarkan pada seberapa banyak saham yang dimilik. Adapun jenisnya adalah sebagai berikut
- Shareholder
Pemegang saham jenis shareholder memiliki paling sedikit satu saham di perusahaan.
- Mayoritas
Seperti namanya, individu, perusahaan, atau lembaga yang memiliki sekaligus mengendalikan 50 persen lebih saham beredar perusahaan.
- Minoritas
Pemegang jenis ini biasanya memiliki kurang dari 50 persen saham.
Beda Pemegang Saham dan Investor
Perlu diketahui bahwa pemegang saham dan investor adalah sama-sama harus menyetorkan uang ke perusahaan, namun kedudukan keduanya berbeda terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Seorang investor tak selalu dan tak harus jadi pemilik saham perusahaan, namun pemilik saham bisa berkedudukan sebagai investor.
Pemegang saham biasanya menjadi pihak yang berinvestasi ke perusahaan berbentuk modal dari awal mula perusahaan berdiri. Sedangkan pengertian investor bisa lebih luas lagi. Bahkan pemilik deposito bank pun bisa disebut sebagai investor.
Hak dan Kewajiban Pemegang Saham
Perlu diketahui bahwa saat individu atau badan hukum memiliki saham, maka mereka akan mendapatkan beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Di Indonesia, pemegang saham diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT) No.40 tahun 2007.
Adapun hak pemegang saham adalah sebagai berikut.
- Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham harus dilaksanakan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki. Adapun hak yang bisa didapatkan pemegang saham yakni sebagai berikut.
- Hadir dan bersuara di setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Mendapat bagian yang berupa keuntungan finansial atas dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Menjalankan hak lain didasarkan pada UUPT;
- Hak menggugat perseroan ke pengadilan jika pemegang saham dirugikan, termasuk akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
- Hak kedudukan minoritas;
- Menginisiasi rapat RUPS;
- Mendapat keterangan yang berhubungan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
- Kewajiban Pemegang Saham
BACA JUGA:
Pemegang saham memiliki beberapa kewajiban untuk terlibat dalam melakukan pengawasan hingga meningkatkan kinerja perusahaan. Adapun kewajiban pemegang saham adalah sebagai berikut.
- Memberi dukungan kepada perusahaan terutama berkaitan dengan keuangan
- Menjadi stakeholder perusahaan, meski tak wajib namun pemegang saham bisa terlibat dalam pengambilang keputusan.
- Terpengaruh dari keberlangsungan perusahaan, baik berbentuk keuntungan maupun kerugian
- Memiliki aset perusahaan
Selain mengenal pemegang saham, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.