Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam dunia bisnis, terdapat istilah yang disebut dengan shareholder. Istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pemangku kepentingan dalam sebuah perusahaan. Nah, bagi Anda yang ingin mengenal apa itu shareholder lebih dalam, simak artikel berikut ini.

Mengenal Apa itu Shareholder

Disadur dari laman Investopedia, shareholder merupakan orang, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai setidaknya satu saham perusahaan.

Sedianya, shareholder adalah pemilik perusahaan yang memiliki hak dan tanggung jawab tertentu. Jenis kepemilikan ini memungkinkan shareholder mendapatkan imbal hsil dari kesuksesan bisnis.

Imbalan yang diterima bisa dalam bentuk peningkatan nilai saham atau keuntungan finansial yang dibagikan sebagai dividen.

Sebaliknya, bila kinerja perusahaan menurun dan harga sahamnya terkontraksi, pemegang saham akan mengalami kerugian, atau menghadapi penurunan dalam nilai-nilai portofolionya. Ini artinya, shareholder bisa kehilangan seluruh investasinya bila perusahaan mengalami kebangkrutan.

Bila sewaktu-waktu perusahaan dilikuidasi dan semua asetnya dijual, pemegang saham akan menerima sebagian dari uang penjualan tersebut asalkan hak para kreditur sudah dibayar.

Ketika situasi seperti ini terjadi, keuntungan menjadi shareholder adalah mereka tidak punya kewajiban memikul uutang serta pembayaran lainnya yang dimiliki perusahaan.

Dengan kata lain, kreditur tidak bisa menuntut pemegang saham untuk membayar hutang perusahaan mereka.

Jenis-Jenis Shareholder

Dalam dunia bisnis, shareholder atau pemegang saham dibagi menjadi dua jenis, antara lain:   

  • Common shareholder: Common shareholder adalah pemilih saham biasa sebuah perusahaan. Jenis shareholder yang satu ini memiliki kendali atas pengelolaan perusahaan. Mereka punya hak untuk mengajukan class action terhadap perusahaan atas segala kesalahan yang berpotensi membayakan keberlangsungan bisnis.
  • Preferred shareholder: Mereka yang memiliki hak katas beberapa saham pilihan perusahaan disebut dengan preferred shareholde Orang yang berkedudukan sebagai preferred shareholder tidak memiliki kendali atas pengelolaan perusahaan. Kendati demikian, para preferred shareholder berhak atas sejumlah dividen tahun tetap yang akan dibagikan sebelum pemegang saham biasa mendapatkan haknya.

Hak yang Didapat Shareholder

Shareholder punya kewenangan untuk menentukan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan jalannya bisnis perusahaan.

Sebagai pemegang saham, shareholder memiliki hak unntuk memiliki anggota dewan perusahaan atau terlibat dalam pengambilan keputusan penting lewat pemilihan dan pemungutan suara dalam rapat pemegang saham.

Berikut hak-hak yang dimiliki oleh orang, perusahaan atau lembaga yang berkedudukan sebagai shareholder dalam sebuah perusahaan:

  • Hak untuk memeriksa pembukuan dan pencatatan perusahaan.
  • Menuntut perusahaan atas tindakan buruk yang dilakukan direksi atau pejabat lainnya.
  • Hak untuk memberikan suara pada isu-isu penting perusahaan, seperti penunjukan dewan direksi serta memutuskan apakah akan memberi lampu hijau pada potensi merger atau tidak.
  • Hak untuk mendapatkan dividen.
  • Hak untuk menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau lewat panggilan konferensi.
  • Hak untuk memberikan suara terkait hal-hal penting melalui kuasa.
  • Hak untuk menuntut alokasi hasil yang proporsional bila perseroan melakukan likuidasi atas harta kekayaannya.

Demikian informasi tentang apa itu shareholder. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca VOI.ID.