Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan, para pengelola dana desa, terutama kepala desa (kades), berperan sentral untuk mencapai tujuan penyaluran dana desa dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“(Selain itu), perlu pula memperhatikan asas-asas pengelolaan dana desa, yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,” ujar Isma dikutip dari ANTARA, Senin, 16 Oktober.

Dia menyatakan, program dana desa menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan tujuan dan cita-cita bangsa, serta memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkan dana desa sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis guna menuju masyarakat yang adil, makmur, serta sejahtera.

Menurut Isma, jumlah anggaran dana desa yang besar dari penerimaan dana desa maupun sumber dana lainnya, memerlukan mitigasi risiko atas pengelolaan dana tersebutm, sehingga transparan dan akuntabel.

"Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada para pengelola dana desa, agar senantiasa menjaga integritas dalam melaksanakan amanat yang diembannya,” ungkap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK mengapresiasi kerja sama kelembagaan antara BPK dan DPR, khususnya Komisi XI, dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama.

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana desa serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara maupun daerah untuk mewujudkan tujuan negara,” kata Isma.