MALINAU - Polres Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) melimpahkan berkas dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (P21) dana Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, pelimpahan kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala desa berinisial LK (40) itu sebagai langkah lanjutan untuk penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Oknum Kades (Kepala Desa) Long Belaka Pitau diduga lakukan korupsi dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif dengan beberapa kegiatan," katanya, Kamis, 25 Juli.
"Kegiatan itu berupa pembangunan rumah tidak mampu, penyelenggaran pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022," lanjutnya.
Kepolisian mengatakan penyidikan telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, menghasilkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka.
"Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Reginald mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum kades itu. Kerugian negara ditaksir capai Rp 1.110.894.607,60," bebernya.
Tersangka (LK), dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.