JAKARTA - Hari ini, para kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indoesia berkumpul merayakan peringatan HUT ke-9 Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno (GBK).
Pada acara ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya menggaungkan tuntutan agar pemerintah mengalokasikan 10 persen APBN untuk program Dana Desa.
"Jadi, ke depan 10 persen harga mati Dana Desa dari APBN, setuju?" ungkap Surta kepada para kades yang hadir, Minggu, 19 Maret.
Menurut Surta, keberadaan desa sangat berperan dalam sejarah. Desa juga sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan prasasti-prasasti pada sekitar tahun 300 masehi.
Karenanya, Surta merasa negara memiliki utang kepada desa dan harus memberikan perhatian lebih dibanding dengan perkotaan dengan peningkatan nominal Dana Desa.
"Bukan perkotaan saja yang harus dibangun. Tetapi di desa harus jadi garda terdepan sekarang. Tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Tidak lagi orang mengais ke kota, tetapi harus turun dan lari ke desa," ujar dia.
BACA JUGA:
Usai memberi sambutan tersebut, Surta kembali mengingatkan agar tuntutan ini dikabulkan, baik dari pemerintah maupun para anggota legislatif. Sebab, Dari 10 persen APBN kepada Dana Desa ini, lanjut Surta, para kepala desa bisa melakukan percepatan pembangunan.
"Kita mengusulkan kepada pemerintah eksekutif maupun legislatif bahwa dana desa harus 10 persen ke depan. Karena akan mempercepat pembangunan desa. Dengan dana 10 persen terealisasi akan terjawab di situ. Akan membuat percepatan pembangunan di antaranya infrastruktur, pendidikan, kesehatan, SDM, stunting, gizi buruk, rumah kumuh dan sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, Surta memandang tuntutan 10 persen Dana Desa dari APBN tidak menyebabkan adanya peningkatan penyalahgunaan dana desa yang masuk dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa wilayah.
Menurut dia, hal itu merupakan persoalan pribadi para kepala desa. "Perosalan curang penggunaan Dana Desa situ lari kepada pribadi masing-masing. Saya berharap kepada teman teman saya, senasib sepenanggungan, kepala desa, yuk kita geliat membangun desa, kita manfaatkan dana desa dengan baik agar percepatan pembangunan desa lebih baik," urai Surta.
Lebih lanjut, Apdesi juga meminta pemerintah menetapkan tanggal 15 Februari sebagai peringatan Hari Desa Nasional. Kemudian, Apdesi juga mendesak agar 7.000 kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2023 tidak diperpanjang dan pemilihan kepala desa (pilkades) tidak ditunda pelaksanaannya sebelum Pemilu 2024.