JAKARTA - Wacana yang dikemukakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar soal kenaikan dana desa dari Rp1 miliar per desa per tahun yang akan dinaikan menjadi Rp5 miliar per desa per tahun disambut positif oleh Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Arifin Abdul Majid. Namun dia bertanya apa ada dananya, karena kenaikannya amat fanatstis.
"Ya saya sebagai Ketua Apdesi terus terang kaget juga mengetahui jumlah kenaikannya besar sekali. Tapi saya menyambut baik rencana itu. Soalnya kalau itu terealisasi yang akan menikmati desa dan warga desa juga. Tapi kita juga harus realistis dengan kondisi perekonomian dan keuangan negara kita saat ini," katanya kepada VOI saat dihubungi Senin 27 November.
Tak Hanya Wacana
Menurut Arifin berharap wacana ini tak hanya berhenti sebagai ide semata. Harus benar-benar diwujudkan, kalau tidak akan menjadi bumerang bagi yang mewacanakan. "Kita tunggu saja apakah pemerintah punya dana yang cukup untuk memberikan tambahan dana kepada desa dari yang sudah ada selama ini," lanjutnya.
Menurut pasal 72 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan Desa bersumber dari: (a) pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa. Lalu dari (b) alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kemudian dari (c) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.
Sumber dana desa lainnya dari : (d) alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Ada juga dari (e) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dan dari (f) hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Serta (g) lain-lain pendapatan Desa yang sah.
BACA JUGA:
Dalam UU Desa memang besaran dana desa dari APBN tak disebutkan secara eskplisit, tergantung kemampuan pemerintah. "Semuanya tergantung kebijakan dari pemeritah yang berkuasa. Selama ini Rp1 miliar. Kalau nanti mau naik menjadi Rp5 miliar ya bagus sekali. Semoga ada danannya. Kita tunggu saja pengumuman dari Menkeu soal ini untuk APBN tahun 2024," harapnya.
Karena sekarang ini sudah dekat dengan tahun politik di mana akan digelar Pilpres dan Pileg 2024, ia berharap soal dana desa ini tidak dipolitisasi dan menjadi jualan saat kampanye oleh para capres dan cawapres serta para juru kampanye dari masing-masing paslon. "Jangan bohongi kami dengan janji-janji kosong. Karena kami amat menanti kalau wacana itu bisa direalisasikan," tegasnya.