Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya akan merestui usulan operator Blok Corridor, PT Medco Energi Internasional Tbk untuk mengubah skema pengembangan dari sebelumnya gross split menjadi cost recovery.

Asal tahu saja, gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Dengan skema gross split, maka biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sementara itu skema cost recovery, biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah.

Tutuka mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi perubahan skema dari gross split ke cost recovery selama operator atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum mengeluarkan biaya pengembangan.

"Kita akan fasilitasi kalau selama itu bisa dilakukan, kalau dari gross split belum spent uang," ujar Tutuka saat ditemui media di Gedung Kementerian ESDM Senin 2 Oktober.

Sementara untuk kasus Blok Corridor, operator pengelolanya belum mengeluarkan biaya pengembangan sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan mudah.

Terkait konsenkuensi pindah skema, kata dia, KKKS tersebut akan diwajibkan menyertakan program baru sebagai upaya utuk meningkatkan tambahan produksi migas di lapangan yang dikelola.

"Kita minta harus ada program, suatu tambahan (untuk meningkatkan produksi lapangan migas)," imbuh Tutuka.

Lebih jauh, ia mengatakan, jika operator Blok Corridor sebelumnya yakni ConocoPhillips telah terlebih dahulu mengajukan perubahan skema sebelum hengkang dari Blok Corridor.

"Sudah sejak lama, zamannya Conocophillips (Copi) dulu sudah minta sekarang (Medco) meneruskan. Waktu Copi sudah mengusulkan itu, tapi belum sempet diproses udah keluar duluan," lanjut Tutuka.

Adapun alasan operator mengajukan perubahan skema tersbeut adalah dikarenakan risiko lapangan yang besar.

Melihat tingginya risiko yang ada, KKKS kemudian mengajukan perubahan skema sehingga risiko bisa dibagi dengan pemerintah.

"Tapi ada juga KKKS yang mau ambil risiko semua dengan keyakinan sendiri supaya proses gross split lebih cepat gak perlu approval pemerintah. Jadi tergantung mereka kita enggak bisa memaksa pindah ke sini (cost recovery)," pungkas Tutuka.