JAKARTA - Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1-15 Oktober 2023 adalah 827,37/MT dolar AS atau meningkat 3,57 persen dari periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat 28,54 dolar AS dari harga referensi CPO periode 16-30 September 2023.
"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar 680/MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 33/MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 85/MT dolar AS untuk periode 1-15 Oktober 2023," ujar Budi dikutip dari ANTARA, Jumat, 29 September.
Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0/MT dolar AS dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BK CPO periode 1-15 Oktober 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar 33/MT dolar AS.
BACA JUGA:
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 September2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 85/MT dolar AS.
Budi mengatakan, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya, ada peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, serta kenaikan harga minyak nabati lainnya.