Kementerian PUPR Sebut Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sebagai Wajah Infrastruktur IKN
Gerbang Tol Manggar yang merupakan bagian dari ruas Tol Balikpapan-Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Tim Penilai Jalan Tol Berkelanjutan melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun penilaian jalan tol berkelanjutan ini dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kementerian PUPR dalam rangka mendorong transformasi, inovasi, dan modernisasi jalan tol, salah satunya Tol Balikpapan-Samarinda yang menjadi bagian dari jaringan jalan bebas hambatan menuju kawasan IKN Nusantara.

Tim Penilai Johny P Kusumo mengatakan, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda diibaratkan wajah infrastruktur jalan IKN Nusantara yang yang mengusung konsep Smart Forest City.

Oleh karena itu, Tim Penilai Jalan Tol Berkelanjutan menekankan perlu peningkatan pada aspek penghijauan di sepanjang ruas tol maupun rest area.

Johny menilai, selain sebagai estetika, penghijauan penting juga untuk menghalau silau di malam hari dan yang terpenting mampu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan.

"Saat ini, begitu kami turun dari Bandara menuju IKN Nusantara melewati Tol Balikpapan-Samarinda, jadi bisa dikatakan tol ini wajah Ibu Kota Nusantara. Dengan konsep yang diusung IKN, kami tekankan kerapian, kebersihan, beuatifikasi, penghijauan, lereng-lereng tol yang kering diurus juga, termasuk pohon-pohon di rest area," kata Johny dalam keterangan resminya, pada Jumat, 22 September.

Ruas tol dan rest area merupakan sebuah kesatuan pelayanan yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol.

Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan, yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area.

Fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Fungsi pendukung jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area, seperti tersedianya toilet, area parkir, SPBU, tempat makan dan minum, musala, dan sebagainya.

Sedangkan, fungsi pelengkap di rest area berupa indikator beyond SPM yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan rest area seperti kebersihan area rest area, manajemen pengelolaan sampah, branding ekonomi lokal melalui UMKM, kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, serta penghijauan.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bahwa peningkatan kualitas layanan jalan tol akan berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

Basuki meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya pada jalannya, tetapi juga rest areanya.