Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, jika pemerintah menawarkan wilayah kerja (WK) migas dengan syarat yang menarik bagi investor

"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas," ujar Arifin dalam sambutannya pada 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023 di Nusa Dua, Bali, dikutip Jumat, 21 September.

Sejumlah syarat menarik yang ditawarkan antara lain perbaikan pembagian ekuitas antara pemerintah dan kontraktor, memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50 persen.

Kedua, skema kontrak fleksibel yang berlaku untuk pengaturan cost recovery dan gross split untuk aktivitas konvensional dan non-konvensional

Ketiga, 10 persen bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan dan DMO dengan ICP 100 persen sepanjang periode PSC, keempat, fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Berikutnya, insentif, termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan dan kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).

Lebih jauh, ia menyebutkan, jika selama masa transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan (EBT) dengan sedikit emisi, minyak dan gas bumi masih menjadi andalan pemenuhan energi di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah terus mengupayakan kebutuhan BBM dalam negeri menambah cadangan yang ada dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi cekungan migas yang belum terekplorasi.

"Untuk memenuhi kebutuhan migas, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi," pungkas Arifin.

Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik.

Selain kegiatan eksplorasi, mulai tahun 2023, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.