Tak Ingin Keuangan Perusahaan Terganggu, Wamen Minta Pemerintah Percepat Bayar Utang ke BUMN
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo meminta agar pembayaran utang pemerintah kepada BUMN dipercepat. Alasannya, agar tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan pelat merah ke depannya.

“Intinya kami mendorong untuk ada percepatan pembayaran,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, ditulis Kamis, 21 September.

Tiko sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan selama ini pihaknya selalu melaporkan kepada Komisi VI DPR mengenai penugasan pemerintah. Karena itu, dirinya mendorong agar pembayarannya dipercepat.

“Kami kan setiap tahun melaporkan kepada komisi VI mengenai penugasan-penugasan pemerintah mulai dari sektor energi, kesehatan, logistik dan sebagainya, dan kami hari ini melaporkan seluruh penugasan. Memang setiap tahun selalu ada outstanding daripada penagihan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Tiko, pihaknya juga menginginkan kedepannya ada regulasi yang jelas untuk mengatur penugasan ke perusahaan pelat merah.

“Dan juga ada regulasi ke depan yang lebih jelas antara Kementerian teknis dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sehingga penugasan ini semua didasari dengan anggaran fiskal yang memadai,” ujarnya.

Jika pembayaran dari pemerintah ke BUMN berjalan lambat, sambung Tiko, tentu akan berpengaruh pada keuangan perusahaan. Pasalnya, perusahaan pelat merah membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek yang ditugaskan.

Bahkan, kata Tiko, untuk menjaga cashflow atau arus kas perusahaan, tak jarang BUMN berutang ke pihak lain seperti perbankan. Alhasil ini jadi satu inefisiensi pelaksanaan tugas.

“Kalau belum terbayar kita harus ada working capital. Jadi akan memberikan tekanan kepada cashflow dan kemudian harus berutang untuk working capital ini akan jadi inefficient. Karena ada tambahan biaya bunga lagi,” jelasnya.

“Dan itu tadi ditanya Komisi VI sebisa mungkin ke depan kita kurangi supaya tidak ada biaya bunga yang keluar untuk hanya mem-bridging sebelum pembayaran itu,” sambungnya.

Mengenai penugasan pemerintah kepada perusahan pelat merah ini, kata Tiko, akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Utamanya menyoroti soal adanya kesepakatan antarmenteri untuk penugasan kepada BUMN.

“Jadi misalnya penugasan energi yang terkait dengan ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sepakat dulu mengenai penugasannya apakah untuk solar, untuk LPG, untuk pertalite berapa juta kilo liter dan berapa anggarannya semua dituangkan dari APBN,”ujarnya.

“Sehingga semuanya jelas, berapa penugasannya dan sumber pendanaan dari fiskalnya tersedia apa nggak,” katanya.

Tiko mengatakan pihaknya juga akan mewajibkan direksi BUMN untuk melaporkan segala bentuk penugasan ke Kementerian BUMN. Sehingga, nantinya tidak ada lagi penugasan pemerintah yang dijalankan perusahaan pelat merah tanpa izin Kementerian BUMN.

“Kami memastikan bahwa Direksi BUMN wajib lapor kepada kami apabila ada penugasan baru mereka tidak boleh menerima penugasan tanpa perizinan dari Kementerian BUMN,” ucapnya.