Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini, Selasa, 19 September.

Menurut Dian, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (resiliensi).

Dia berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas.

“Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi,” tuturnya.

Dia menambahkan, industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang mendorong OJK untuk mereview dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum.

Adapun, salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

“Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, direksi, dewan komisaris diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi bank serta penegakan integritas sistem keuangan,” tutup dia.