JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengunduran penghapusan tersebut tidak diperbolehkan adanya rekrutmen tenaga honorer baru.
"Enggak dong, tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer yang baru. Kan, ini datanya sudah masuk, dia tidak boleh ada data honorer baru," kata Anas di Jakarta, Senin, 11 September.
Anas mengatakan, pihaknya akan memperketat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) supaya tenaga honorer tidak bertambah.
"Nanti, kami ketatin di PP supaya enggak berulang begini terus," ujarnya.
Dia menambahkan, biasanya pengisian PNS diatur secara rinci (detail) di dalam Undang-Undang (UU) sehingga terkadang bisa dua tahun pengadaan PNS dan biasanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengisi kekosongan itu berupa tenaga honorer.
"Selama ini, kan, pengisian PNS diatur detail di UU sehingga kadang bisa dua tahun pengadaannya. Nah, ke depannya pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tetapi setiap saat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Azwar menerangkan, jumlah non-aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang. Namun, setelah dilakukan pemangkasan atau PHK sejak 2007 jumlahnya malah belum berkurang.
"ASN kami sekarang ini jumlahnya 2,3 juta setelah kami hitung. (Bagian) administrasi 735 ribu, bayangkan administrasi kami masih tinggi padahal digitalnya masih jalan. Kalau kami cek belanja digital teman-teman masih jalan, tetapi tenaga teknisnya masih naik. Berati, ini ada anomali dan ini secara bertahap mesti kami tata," kata Azwar di Denpasar, Bali, Senin, 4 September.
BACA JUGA:
Dia menjabarkan, dalam tahap PHK I dari 860 ribu non ASN hanya tersisa 60 ribu. Sementara, pada 2018 sudah menyisakan 444 ribu non ASN dan saat ini mencapai 2,3 juta.
"Kami lihat 2007 sudah kami tata, PHK I dari 860 ribu tinggal 60 ribu. Kemudian, 2012 tidak lulus 438 ribu, 2017, dan 2018 kami lihat menyisakan 444 (ribu ) di 2018. Di 2018 itu, kemudian memunculkan keputusan tidak boleh lagi ada honorer ada PP (Peraturan Pemerintah), dan dikasih waktu lima tahun terakhir di 2023 bulan November," ungkapnya.
"Jadi, kami dikasih waktu lima tahun transisi terakhir November tahun depan dan ternyata setelah kami data bukannya berkurang dari 400 ribu nambah, (kini) 2,3 juta. Inilah masalahnya hari ini untuk memberesi ini," imbuhnya.