Bagikan:

DENPASAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Azwar menerangkan, jumlah non-aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang. Namun, setelah dilakukan pemangkasan atau PHK sejak tahun 2007 jumlahnya malah belum berkurang.

"ASN kita sekarang ini jumlahnya 2,3 juta setelah kita hitung. (Bagian) administrasi 735 ribu, bayangkan administrasi kita masih tinggi padahal digitalnya masih jalan. Kalau kita cek belanja digital teman-teman, masih jalan tapi tenaga teknisnya masih naik. Berati, ini ada anomali dan ini secara bertahap mesti kita tata," kata Azwar di Denpasar, Bali, Senin, 4 September.

Dia menjabarkan, pada tahun 2007 dalam tahap PHK I dari 860 ribu non ASN hanya tersisa 60 ribu. Pada tahun 2018 sudah menyisakan 444 ribu non ASN dan saat ini mencapai 2,3 juta.

"Kita lihat 2007 kita sudah tata, PHK I dari 860 ribu tinggal 60 ribu. Kemudian 2012 tidak lulus 438 ribu, 2017 dan 2018 kita lihat kita menyisakan 444 (ribu ) di 2018. Di 2018 itu kemudian memunculkan keputusan tidak boleh lagi ada honorer ada PP (Peraturan Pemerintah). Kemudian dikasi waktu lima tahun terakhir di 2023 bulan November," ujarnya.

"Jadi kita dikasih waktu lima tahun transisi terakhir November tahun depan dan ternyata setelah kita data, bukannya berkurang dari 400 ribu nambah (kini) 2, 3 juta. Inilah masalahnya hari ini untuk memberesi ini," lanjutnya.

Ia juga menyatakan, Gubernur Bali, Wayan Koster juga menyampaikan berkali-kali kepadanya jika ketentuan pengurangan non ASN dilaksanakan sesuai ketentuan di tahun 2023 maka banyak tenaga honorer akan diberhentikan.

"Bapak Koster juga menyampaikan berkali-kali kepada saya, bahwa ini kalau dilaksanakan sesuai ketentuan 2023, di Bulan November akan gaduh karena berarti yang honorer harus diberhentikan semua. Jumlahnya di Bali cukup besar di kabupaten dan kota, karena kalau ini dikerjakan ke depan akan gaduh," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku ada banyak kepala daerah kabupaten dan kota di Indonesia menyampaikan hal yang sama.

"Ada banyak kabupaten dan kota menyampaikan yang sama tetapi sekarang harus distop dan tidak boleh ada rekrutmen yang adanya kita beresin. Akhirnya kami menghadap Bapak Presiden dan muncul beberapa keputusan salah satunya adalah kita hindari PHK massal," ujarnya.

"Tetapi tidak ada pembengkakan anggaran dan mereka tetap mendapatkan pendapatan yang sama dan seterusnya. Inilah komitmen kita maka di 28 November nanti insyallah tidak akan kegaduhan karena tidak akan ada pemberhentian massal sebagaimana aturan.

Tapi para bupati sekarang tidak boleh merekrut dengan sembarangan dan itu harus dipatuhi sesuai ketentuan tadi," ujarnya.

KemenPAN RB juga telah bertemu dengan para bupati dan wali kota untuk mencari solusi hal tersebut dan di dalam asosiasi-asosiasi kepala daerah mereka telah bersepakat untuk mencari opsi yang terbaik tentang itu.

"Dan kita sedang selesaikan Undang-undang ASN yang sedang kita beresin. Jadi soal non ASN arahan Bapak Presiden yang pertama supaya tidak ada PHK massal yang kedua tidak ada pembengkakan anggaran yang ketiga tidak ada penurunan pendapatan," ujarnya.