JAKARTA - Direktur Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan pihaknya sedang berproses untuk menyelesaikan masalah utang senilai Rp27 triliun kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).
Adapun utang tersebut terkait dengan pengadaan pupuk bersubsidi periode 2020 hingga 2023. Total utang ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ali mengatakan utang ini terjadi karena adanya perbedaan harga pokok penjualan (HPP) ketika awal anggaran subsidi diusulkan pada dua tahun lalu, dibandingkan saat BPK melakukan audit. Sehingga, kata Ali, ada penyesuaian harga.
“Kami berproses untuk membayarkan itu. Lagi-lagi ini terjadi karena perbedaan HPP dengan usulan awal HPP audit yang sebelumnya digunakan dua tahun dan pada saat berjalan masuk HPP sebelumnya maka semuanya harga disesuaikan. Jadi ini sebenarnya penyebabnya,” ujar Ali dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Rabu, 30 Agustus.
“Insyaallah ini bulan 9 (September) sudah clear secepatnya. Paling lambat ini dua minggu ini,” sambungnya.
Komisi IV Khawatir Pupuk Indonesia Tak Bisa Produksi
Pernyataan Ali ini sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPR Sudin. Awalnya, Sudin bertanya kepada Kementerian Pertanian kapan utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) ini dibayarkan.
BACA JUGA:
“Ada piutang pupuk subsidi 2020-2023 yang sudah diaudit oleh BPK sebesar Rp27 triliun, sampai hari ini belum diajukan ke Kementerian Keuangan, katanya terhambat atau dihambat oleh Kementerian Pertanian. Sedangkan audit BPK sudah selesai. Jadi kapan ini dilakukan?,” katanya.
Sudin pun mengaku khawatir bila utang pupuk subsidi ini tak kunjung dibayar, PT Pupuk Indonesia tidak dapat memproduksi pupuk subsidi dengan alasan tak memiliki dana.
“Karena saya takut nantinya dirut yang baru mau berproduksi, tapi gapunya duit. Jangan sampai ini kesalahan ke Kementerian Pertanian,” ujar Sudin.