Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) tumbuh sebesar 12,16 persen (yoy), pada kuartal II-2023.

Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan, pertumbuhan sektor ILMATE konsisten melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sejak kuartal I-2021.

Sektor ILMATE sendiri merupakan kelompok industri manufaktur yang sangat berperan penting pada pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada kuartal II-2023, sektor ILMATE memberikan kontribusi sebesar 4,15 persen terhadap PDB nasional atau mencapai 25,44 persen terhadap PDB industri non-migas.

Adapun sektor ILMATE yang tumbuh double digit sepanjang kuartal II-2023, yaitu Industri Barang dari Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik, dan Peralatan Listrik sebesar 17,32 persen (yoy), Industri Logam sebesar 11,49 persen (yoy), serta Industri Alat Angkutan sebesar 9,66 persen (yoy).

"Peningkatan kinerja Industri Barang dari Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik karena didorong oleh peningkatan permintaan komputer untuk tahun ajaran baru sekolah serta peningkatan permintaan luar negeri pada produk tabung elektron dan komponen elektronik lainnya," kata Yan melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin, 28 Agustus.

Yan menambahkan, pertumbuhan impresif di kuartal ini juga didukung oleh peningkatan ekspor di atas 100 persen pada komoditas Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang, serta Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik.

Sementara itu, Industri Logam Dasar merupakan sektor yang mampu bertahan selama pandemi dan mencatat pertumbuhan positif sejak kuartal I-2020. Lonjakan kinerja sektor ini pada kuartal II-2023 dikarenakan peningkatan ekspor komoditas baja dan feronickel.

Pertumbuhan positif di sektor Industri Logam Dasar ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan di Kemenperin terkait mekanisme smart supply-demand baja nasional dengan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.

"Peningkatan PDB Industri Logam Dasar didukung oleh pengembangan sejumlah industri smelter yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Banten," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yan, terkontrolnya Industri Alat Angkutan disebabkan oleh peningkatan permintaan kendaraan listrik sebagai dampak pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak April 2023 dan pasokan semikonduktor kendaraan bermotor yang sudah lebih baik.

"Kami berharap dengan kinerja Pertumbuhan Sektor ILMATE ini dapat memacu perluasan investasi dan peningkatan teknologi industri melalui kerja sama teknologi yang dapat meningkatkan performa ekspor komoditas ILMATE," pungkasnya.