Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.

Tutuka menjelaskan jika transformasi subsidi elpiji ini sudah mulai dilakukan dengan pendataan atau pencocokan data pengguna.

"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran," ujarnya, Rabu, 23 Agustus.

Diketahui jika sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

"Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," beber Tutuka.

Asal tahu saja, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.