Hindari Inflasi, Komisi XI Minta Cukai Minuman Berpemanis Tak Berlaku di Seluruh Produk
Ilustrasi minuman berpemanis (Foto: dok. Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mendorong pemerintah memberlakukan kebijakan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) secara seksama dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Dolfie guna menanggapi wacana pemerintah dalam mengajukan pungutan terbaru itu dalam waktu dekat.

“Kita juga tidak mau nanti yang kena dampak para pedagang yang di warung-warung kecil itu,” ujarnya kepada VOI saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 16 Agustus.

Dolfie menjelaskan, pemerintah harus mengajukan draft inisiatif secara komprehensif kepada DPR. Pasalnya, hingga saat ini Komisi XI DPR, sebagai mitra kerja pemerintah di sektor keuangan, belum menerima usulan terkait.

“Belum dikonsultasikan ke kami, karena tadi, pemerintah harus konsultasi dulu ke DPR,” tuturnya.

Politisi dari Fraksi PDIP tersebut menyampaikan pula bahwa penarikan cukai yang dimaksud cukup penting mengingat esensinya yang bersifat membatasi.

“Kita lihat saja, sekarang minuman apa di gerai minimarket yang tidak menggunakan gula. Hampir semua pakai gula,” kata dia.

Lebih lanjut, Dolfie menyoroti juga soal penetapan kriteria maupun skala minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai. Langkah ini dianggap penting dalam menjaga makroekonomi Indonesia tetap stabil.

“Kami harapkan adanya segmentasi produk apa yang dikenakan cukai ini, jangan semuanya kena cukai. Sebab, nanti harga naik malah bisa (menaikan) inflasi,” tegasnya.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebut pemberlakuan cukai MBDK pada 2024 mendatang.

“Cukai MBDK tidak akan menggunakan skema pita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita pekan lalu.

Anak buah Sri Mulyani itu menerangkan jika pemerintah masih terus menggodok tata cara pelaksanaan di lapangan. Atas dasar itu Askolani belum bisa merinci soal nilai pungutan yang akan ditarik melalui kebijakan fiskal terbaru ini.

“Saat ini masih disiapkan. Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (jika sudah dicapai kesepakatan),” ucap dia.