JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Badan Pangan) resmi menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk gula konsumsi di tingkat konsumen dan produsen.
Penyesuaian harga untuk gula konsumsi ini tertuang di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500 per kilogram (Kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500 per Kg, serta Rp15.500 per Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Badan Pangan) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga acuan sebesar Rp1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief di Jakarta, Rabu, 9 Agustus.
Kata Arief, kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.
Karena itu, Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500 per Kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Arief mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik.
“Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ucap Arief.
Menurut Arief, harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi. Sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri.
Untuk itu, Arief mengatakan bahwa Badan Pangan akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pelibatan BUMN Pangan merupakan bagian dari perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kolaborasi tersebut mencakup penguatan on farm maupun off farm yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan menjaga stabilitas harga gula petani dan di masyarakat.