JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan menaikkan harga acuan gula konsumsi ini berlaku sejak 5 April lalu. Tujuannya, agar ketersediaan gula pada Lebaran 2024 lalu hingga stoknya tercukupi di pasaran.
“Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp17.500 per kg, sampai 31 (Mei), gula kan enggak hilang kan sekarang, ada relaksasi,” katanya saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Kamis, 18 April.
Kebijakan ini diputuskan setelah Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Hari Kamis, 4 April lalu.
Serta, menyusul Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.
Hasil rapat memutuskan, berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp17.500 per kg.
Namun, untuk daerah atau wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.
BACA JUGA:
Dalam surat itu juga dijelaskan alasan mengapa pemerintah menaikkan sementara harga gula. Pertama karena kondisi harga gula saat ini tinggi diatas HAP atau relaksasi harga gula di tingkat konsumen Rp 16.000 per kg dan Rp17.000 per kg.
Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP dengan harga rata-rata nasional Rp17.960 per kg (terendah di Kepulauan Riau Rp16.333 per kg dan tertinggi di Papua Pegunungan Rp29.333 per kg).
Sedangkan, berdasarkan informasi dari pabrik gula, harga di pabrik saat ini berkisar Rp15.300 hingga Rp15.700 per kg. Sementara, pedagang pasar membeli gula dari distributor atau agen sekitar Rp16.300 hingga Rp16.500 per kg (curah 50 kg) sehingga pengecer menjual diatas HAP sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per kg (kemasan 1 kg).