Pemerintah Naikkan Harga Gula, Petani Bilang Begini
Ilustrasi Gula (Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat produsen.

Penyesuaian harga untuk gula konsumsi ini tertuang di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.

Menanggapi ini, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani.

“Agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis, 10 Agustus.

Kata dia, harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp12.040 per kg hingga Rp12.394 per kg.

Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500 per kilogram (Kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500 per Kg, serta Rp15.500 per Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).

“APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi,” tuturnya.

Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar. Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton.

Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp 14.658 per kg.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.

“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief di Jakarta, Rabu, 9 Agustus.

Kata Arief, kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.