Harga Patokan Ekspor Produk Tambang Naik di Agustus 2023
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Harga Patokan Ekspor (HPE) seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2023 mengalami kenaikan jika dibanding periode 19 hingga 31 Juli 2023.

Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia. HPE tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 25 Juli 2023.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan pada periode sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, di Jakarta, Rabu, 2 Agustus.

Lebih lanjut, Budi mengatakan komoditas yang mengalami kenaikkan yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.

Kenaikan HPE untuk konsentrat tembaga (Cu 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.252,26/WE, sebesar 0,41 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 50 persen dan Al2O2 + SiO2 10 persen) dengan harga rata-rata 49,28 dolar AS per WE (4,49 persen); konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata- rata 872,01 dolar AS per WE (2,07 persen); serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 589,87 dolar AS per WE (0,54 persen).

Budi mengungkapkan, penetapan HPE periode Agustus 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan atau usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

“Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian,” pungkas Budi.