Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memanggil pihak TikTok untuk melakukan diskusi di Gedung Kemenkop UKM Jakarta, pada hari ini, Rabu, 26 Juli.

Dalam kesempatan tersebut, keduanya membahas soal isu Project S dari TikTok Shop yang diduga bisa mengancam pasar produk dalam negeri dan penerapan perdagangan yang tidak adil dalam lokapasar.

Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan memastikan bahwa isu Project S tersebut tidak benar adanya.

"Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM bahwa tidak benar kami punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi wholeseller (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia," kata Anggini dalam Konferensi Pers di Gedung KemenKopUKM, pada Rabu, 26 Juni.

Dia menegaskan, bahwa TikTok tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas di Indonesia demi melindungi produk UMKM dalam negeri.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas Indonesia dan kami senang sekali akhirnya hal tersebut bisa kami sampaikan langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM hari ini," ujar dia.

Menurut Anggini, TikTok memiliki visi yang sejalan dengan Pemerintah Indonesia untuk terus memberdayakan UMKM lokal.

"Kami juga di sini dengan tegas menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftarkan melalui verifikasi KTP atau paspor," ungkapnya.

Sebelumnya, KemenKopUKM meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi tersebut diperlukan untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-Commerce.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menyebut, salah satu yang menjadi ancaman UMKM di pasar e-Commerce adalah munculnya pola dagang dengan memanfaatkan media sosial (social commerce), seperti Project S yang dirilis media sosial TikTok.

Melalui Project S dari Tiktok Shop, Tiktok diduga mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak diminati atau dibutuhkan konsumen di Indonesia, lalu mesin algoritmanya mengarahkan konsumen untuk membeli produk perusahaan yang berafiliasi dengan mereka.