Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berencana memanggil pihak TikTok terkait temuan produk impor yang dijual di bawah Harga Pokok Penjual (HPP) produk lokal atau predaroty pricing di platform TikTok.

Teten menjelaskan, misalnya produk parfum dijual seharga Rp100, celana pendek Rp2.000. Dia menilai harga tersebut tak sesuai dengan HPP di dalam negeri.

"Coba lihat, TikTok, kan, janji untuk tidak melakukan predatory pricing, tetapi saya lihat tadi di online, parfum (harganya) Rp100, celana pendek Rp2000, itu HPP-nya saja, ongkos produksinya di dalam negeri sudah pasti di atas Rp5.000," kata Teten kepada wartawan di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 14 Agustus.

"Nanti, saya akan panggil lagi (TikTok)," tambahnya.

Menurut Teten, produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas. Dia melihat ada kekeliruan dari bea masuk. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali memanggil TikTok.

"Pas begitu impor, biasa masuk dulu barangnya ke dalam negeri baru jualan di sini. Berarti, saya melihat ini ada yang keliru dari bea masuknya," ucapnya.

Dia menilai, penjualan di e-commerce yang harganya tidak masuk akal dikarenakan dua hal, yakni adanya tarif bea masuk yang terlalu rendah, sehingga produk-produk dari luar bisa dijual lebih murah dan tidak adanya batas minimum barang yang boleh masuk.

"Produk UMKM kita itu enggak bisa bersaing, untuk level HPP saja enggak sanggup," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) telah memanggil pihak TikTok untuk melakukan diskusi di Gedung Kemenkop UKM Jakarta, pada Rabu, 26 Juli.

Dalam kesempatan tersebut, keduanya membahas soal isu Project S dari TikTok Shop yang diduga bisa mengancam pasar produk dalam negeri dan penerapan perdagangan yang tidak adil dalam lokapasar.

Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan memastikan bahwa isu Project S tersebut tidak benar adanya.

"Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM bahwa tidak benar kami punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi whole seller (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia," kata Anggini.

Dia menegaskan, TikTok tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas di Indonesia demi melindungi produk UMKM dalam negeri.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas Indonesia dan kami senang sekali akhirnya hal tersebut bisa kami sampaikan langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM hari ini," ujar dia.