JAKARTA - Guna menjamin ketersediaan bahan baku pengolahan pindang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha di sektor tersebut.
Skema tersebut didorong karena pemenuhan terhadap kebutuhan bahan baku (pindang) tidak bisa dari satu titik, tetapi diperlukan komunikasi antar penyedia bahan baku.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Budi Sulistiyo mengatakan pemindang merupakan salah satu pahlawan ekonomi nasional. Dia menyontohkan di Jawa Timur, yang mana terdapat 1.098 pengolah pindang. Khusus di Tulungagung dan Trenggalek, terdapat masing-masing 30 dan 39 unit pengolah pindang.
"Sebagai produk olahan tradisional yang sangat digemari masyarakat karena rasanya enak, tahan lama, kaya kandungan protein, dan harganya terjangkau, pindang juga memegang peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi di sektor hilir perikanan," kata Budi dikutip dari laman KKP, Selasa, 25 Juli.
Budi menyebut, manfaat pemindangan tersebut turut berdampak pada aspek sosial-ekonomi masyarakat, yaitu serapan dan upah tenaga kerja, meningkatnya pendapatan melalui nilai tambah produk, serta tumbuhnya sektor ekonomi lain.
"Perputaran usaha pemindangan nasional kalau dihitung dari nilai penjualan produk pindang saja sekitar Rp16 triliun. Jumlah ini belum memperhitungkan efek ganda sektor ekonomi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar dia.
Ke depan, Budi berharap produk pindang yang saat ini sebagian besar masuk ke pasar basah (tradisional), juga dapat memperluas masuk ke pasar retail modern dengan kualitas yang prima.
Dalam FGD (Focus Group Discussion) Fasilitasi Kemitraan Pengadaan dan Penyimpanan Bahan Baku Pemindangan di Tulungagung, Direktur Logistik Ditjen PDS Berny A. Subki mengungkapkan, tujuan FGD tersebut untuk mengoptimalkan peran pelaku usaha dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku pindang melalui kemitraan pengadaan dan penyimpanan ikan.
"Pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang semuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
"Ini meliputi pemasok (supplier), distributor, dan pengolah pindang yang berasal dari Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek," tuturnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung Lugu Tri Handoko menyebut, pengasapan dan pemindangan sebagai komoditas olahan hasil perikanan yang digeluti mayoritas masyarakat Tulungagung. Mereka tersebar di Kecamatan Bandung, Campurdarat, dan Gondang.
Dia berharap, fasilitasi kemitraan pengadaan dan penyimpanan bahan baku pemindangan ini dapat membawa dampak positif kepada seluruh stakeholders.
"Semoga mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha perikanan di Tulungagung terhadap ketersediaan ikan dan jaminan keamanan pangannya," imbuhnya.