Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di akhir tahun 2023.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyatakat dan mengendalikan inflasi 2023.

Perum Bulog ditunjuk sebagai pelaksana penyaluran bantuan. Penugasan tersebut tertuang melalui surat nomor 171/TS.03.03/K/7/2023 tertanggal 21 Juli 2023 tentang Penugasan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka Bantuan Pangan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, tambahan bantuan pangan beras tersebut sesuai hasil keputusan Ratas tentang Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan tanggal 10 Juli 2023.

“Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan beras berdasarkan usulan Badan Pangan Nasional,” kata Arief di Jakarta, Selasa, 24 Juli.

Arief menjelaskan, penyaluran bantuan beras tersebut merupakan keberlanjutan dari program penyaluran bantuan pangan kepada 21,353 juta KPM dengan total bantuan beras mencapai 640.000 ton yang telah rampung dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu pada bulan Maret, April, dan Juni 2023.

“Kami telah menugaskan Perum Bulog untuk mempersiapkan penyaluran bantuan pangan beras bulan Oktober, November, dan Desember 2023 mendatang,” tuturnya.

Menurut Arief, bantuan ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli dan upaya pengendalian inflasi pangan, di mana kita akan menghadapi momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Pemerintah mewaspadai potensi kenaikan permintaan (demand) bahan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru di mana kenaikan tersebut harus diantisipasi agar tidak berdampak pada lonjakan harga pangan,” katanya.

Besaran Bantuan

Untuk perpanjangan ini, kata Arief, besaran bantuan pangan beras tersebut sama dengan bantuan sebelumnya yakni sebesar 10 kilogram (Kg) per penerima.

Arief menjelaskan, bantuan pangan beras ini akan digelontorkan dalam tiga tahap, sehingga setiap KPM akan menerima 30 kg beras.

“Bantuan tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah,” jelasnya.