YOGYAKARTA - Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV) tentunya sudah akrab diketahui oleh pelaku usaha, khususnya dalam bisnis produk hasil peternakan. NKV merupakan syarat wajib dalam memberikan jaminan keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang dijual di pasaran. bagaimana cara membuat NKV?
NKV diterbitkan oleh instansi berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet). Sertifikat ini juga bisa disebut sebagai aksi kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene dan sanitasi pada bisnis PAH.
Pelaku usaha atau pebisnis wajib memiliki NKV sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dan dijual terjamin aman dan layak untuk dikonsumsi, khususnya dari segi higiene dan sanitasi. Lantas bagaimana cara membuat NKV dan persyaratannya?
Siapa yang Wajib Memiliki NKV?
Kepemilikan NKV bagi pelaku usaha produk hewani telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Peternakan Kesehatan Hewan No 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Pelaku bisnis yang wajib mempunyai NKV yakni pelaku usaha perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang bergerak di bidang usaha sebagai berikut:
- Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah pemotongan Unggas (RPU), Rumah Pemotongan Babi (RPB);
- Usaha budidaya unggas petelur;
- Usaha Pemasukan (Importir), usaha pengeluaran (eksportir)
- Usaha distribusi dan ritel. Yaitu: Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop), pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling unit) dan gudang pendingin susu, pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur Usaha pengolahan Pangan Asal Hewan
Syarat Membuat NKV
Untuk membuat NKV, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi
- KTP/Akte Pendirian
- Surat Keterangan domisisli
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat izin HO (izin gangguan)
- Menyertakan rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten / Kota
BACA JUGA:
Persyaratan Teknis
- Dokumen UKL/UPL yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH,RPU,RPB, Unit pengolahan Pangan Asal Hewan
- Memiliki Bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene sanitasi
- Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/kemampuan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Menerapkan proses good hygyenis Pactices atau penanganan dan pengolahan yang higienis
- Menerapkan Good Farming Practices atau cara budidaya unggas petelur yang baik
Cara Membuat NKV
Pelaku usaha bisa mengurus pembuatan NKV di Dinas Provinsi setempat yang membidangi fungsi kesmavet. Berikut langkah-langkah atau prosedur pembuatan NKV:
- Mengajukan permohonan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi setempat dengan tembusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi setempat, disertakan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
- Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi masing-masing daerah akan mengajukan surat pertimbangan teknis kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
- Apabila berkas lengkap, kemudian Kepala Dinas Provinsi akan menunjuk Tim Auditor NKV 1 (satu) orang ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang anggota untuk memproses penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha. Kegiatan penilaian dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan
- Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV
- Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi akan menerbitkan NKV (dalam bentuk sertifikat) paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. Untuk tingkat Provinsi, ada 2 level sertifikat yang dapat diterbitkan, yaitu Level/Tingkat II (Kategori Baik) atau III (Kategori Cukup)
- Dalam hal penolakan penerbitan NKV, Kepala Dinas Provinsi dapat menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Demikianlah informasi cara membuat NKV dan persyaratannya. Pembuatan NKV tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis. Pelaku usaha wajib memiliki NKV sebagai syarat pemberian jaminan untuk produk hasil hewani yang dijual dipasaran.