YOGYAKARTA - Perbankan Syariah ataupun Bank Konvensional di dalam industri perbankan tentunya mempunyai peranan yang serupa sebagai lembaga intermediasi, yakni mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Tetapi, ada perbedaan pada kedua lembaga itu. Lantas, apa beda cara kerja bank konvensional dan syariah?
Beda Cara Kerja Bank Konvensional dan Syariah
Prinsip Perbankan
Perbandingan bank syariah serta konvensional yang awal yakni pada prinsipnya. Bank konvensional mengacu kepada UU serta peraturan nasional. Sebaliknya Bank syariah berjalan sesuai prinsip syariah bersumber pada hukum Islam yang mengacu pada Al- Quran serta Hadist. Disamping itu, perbankan syariah pula mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Ulama Indonesia. Perbankan syariah pula bebas dari aplikasi Maysir- Gharar- Riba. Maysir merupakan judi, di mana di dalam suatu game, pihak yang menang bakal mengambil keuntungan dari pihak yang kalah. Gharar merupakan ketidakpastian dalam transaksi sebab data yang tidak lengkap. Riba merupakan bonus atas pinjaman ataupun benda ribawi.
Sistem Operasional Perbankan
Perbandingan yang kedua yakni pada operasionalnya. Bank konvensional bakal mempraktikkan sistem suku bunga selaku acuan bawah serta keuntungan. Sebaliknya bank syariah mempraktikkan sistem untuk hasil sesuai dengan Nisbah. Nisbah ialah perbandingan yang dinyatakan dengan persentase buat membagi hasil usaha yang terjalin atas konvensi antara bank dengan nasabah. Bagi syariah, bunga ialah jenis riba yang mana sangat dilarang dalam syariat Islam.
Akad Perbankan
Berbeda dengan bank konvensional yang menawarkan produknya dengan sistem bunga, bank syariah menawarkan produknya sesuai dengan akad serta kebutuhan nasabahnya. Misalnya, produk tabungan yang terdapat diperbankan syariah memakai Akad Wadiah ataupun titipan, produk investasi memakai Akad Mudharabah ataupun untuk hasil, produk pembiayaan.
BACA JUGA:
Hubungan antara Nasabah serta Perbankan
Bersamaan dengan sistem operasional yang sudah diterapkan oleh bank syariah bakal mempengaruhi kepada ikatan bank syariah dengan nasabahnya. Bila biasanya ikatan antara bank konvensional dengan nasabahnya selaku kreditur serta debitur, hingga bank syariah dengan nasabahnya selaku mitra usaha, penjual serta pembeli, ataupun pemberi sewa serta penyewa.
Pengawas Perbankan
Berbeda dengan bank konvensional, perbankan syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah( DPS) buat mengawasi aktivitas operasional dengan semestinya. Tidak hanya itu, DPS pula bertugas buat mengantarkan anjuran serta nasihat kepada pimpinan berhubungan dengan aspek syariah. Begitu pula dengan bank konvensional yang mempunyai unit usaha syariah sudah semestinya pula mempunyai DPSnya.
Jadi setelah mengetahui beda cara kerja bank konvensional dan syariah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!