JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal terhadap barang bawaan penumpang, utamanya di musim kepulangan jemaah haji tahun ini.
Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pihaknya telah mengimbau para jemaah untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang, seperti bagaimana membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 7 Juli.
Menurut Encep, ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji, agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia.
“Kami melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait,” jelasnya.
BACA JUGA:
Adapun, pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Kata dia, pada saat kedatangan barang-barang yang diperbolehkan dibawa maksimal bernilai 500 dolar AS.
Sementara atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Encep menyebutkan FAQ ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui melalui laman laman resmi Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap mulai 4 Juli hingga 3 Agustus 2023.