Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas fiskal untuk barang kiriman oleh jemaah haji Indonesia berupa pembebasan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Adapun, peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Adapun, aturan tersebut juga terkait barang kiriman jemaah haji, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN), dan pengemasan barang oleh jemaah haji.

Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman.

Dalam pengiriman ini dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam menyampaikan barang kiriman jemaah haji akan diberikan pembebasan bea masuk maksimal sebesar 1.500 dolar AS per pengiriman dan dan hanya diperbolehkan paling banyak dua kali.

"Dua kali kirim itu asumsi kami di Madinah satu, di Mekah satu. Tapi kalau di Mekah semuanya ya boleh, di Madinah semuanya juga boleh, tapi dua kali. Begitu dua kali sudah dipakai, ya kuotanya habis," ujarnya dalam Media Briefing, Selasa, 25 Februari.

Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Jadi kalau nilainya lebih dari 1.500 dolar AS atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5 persen," jelasanya.

Dalam regulasi tersebut, jemaah haji yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara resmi untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Adapun barang kiriman jemaah haji harus memenuhi ketentuannya sebagai berikut :

- Diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.

- Penyelenggara Pos Barang Kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri.

• Pengirim merupakan Jemaah Haji.

- CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

- Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

- Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.