Bagikan:

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi oleh-oleh jemaah haji pada musim haji 2026, dengan batas nilai maksimal US$3.000 atau Rp48.000.000 per orang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk, PPN, PPh, dan pungutan impor lainnya, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan batas nilai US$3.000 dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$1.500.

“Jemaah haji dapat mengirimkan barang pribadi atau oleh-oleh dengan total maksimal US$3.000, tetapi harus dalam dua kali pengiriman,” ujar Cindhe dalam taklimat media, Kamis 16 April.

Skema ini menyesuaikan pola perjalanan jemaah Indonesia yang umumnya singgah di Madinah dan Mekkah, sehingga pengiriman dapat dilakukan dari masing-masing kota selama masih dalam batas ketentuan.

Pengiriman dapat dilakukan melalui penyelenggara resmi seperti Pos Indonesia maupun jasa logistik internasional. Namun, DJBC menegaskan fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi, bukan barang titipan atau jasa titip (jastip).

“Kalau jastip, itu tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan ini,” tegasnya.

Selain batas nilai, pemerintah juga mengatur ukuran maksimal paket, yakni satu kemasan dengan dimensi panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm per pengiriman.

DJBC juga menetapkan periode pengiriman, yakni sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Apabila nilai barang melebihi US$1.500 per pengiriman atau jumlah pengiriman lebih dari dua kali, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN efektif 11%.

Untuk barang bawaan yang dibawa langsung, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus dibebaskan hingga nilai US$2.500. Kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN, tanpa PPh.

Fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. DJBC menilai kebijakan ini sebagai bentuk relaksasi fiskal mengingat karakteristik jemaah haji Indonesia yang umumnya menabung dalam jangka panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Kondisi jemaah haji Indonesia sangat spesial, sehingga kami memberikan fasilitas yang lebih,” kata Cindhe.