JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga 11 Juni 2025, jumlah barang kiriman jemaah haji yang telah diberitahukan melalui consignment note (CN) mencapai 1.188 dokumen dengan total nilai pembebasan bea masuk mencapai 149.144 dolar AS atau setara dengan Rp2,42 miliar, berdasarkan kurs Rp16.260 per dolar AS.
"Nilainya sampai saat ini dibebaskan 149.144 dolar AS per hari ini, ya yang pastinya jumlah dokumen ada 1.188 dokumen consignment note jadi ini dikirim sejak zaman haji yang berada di Arab," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam kunjungan kesiapan menyambut kepulangan jamaah haji tahun 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta terminal 2F, Rabu, 11 Juni.
Anggito menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjau kesiapan layanan, baik dalam hal kecepatan arus barang maupun pergerakan jemaah, yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa telah melihat penggunaan X-ray dan sistem face recognition terbaru dan telah dilakukan diuji coba dan jika data jemaah sudah tercantum dalam manifest, maka sistem akan secara otomatis mengenali wajah jemaah tersebut, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai.
"Kemudian barangnya langsung dimasukkan dan cepat dan juga untuk barang-barang tidak lagi melalui conveyor ya tapi langsung diangkut dari penerbangan langsung diangkut ke embarkasi di pondok gede jadi ini adalah inovasi baru," jelasnya.
Adapun, kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," ujarnya.
Nirwala menyampaikan kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat umum.
Selain itu, pendampingan dan sosialisasi aturan kepabeanan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.
"Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi ialah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," ungkapnya.
Nirwala menyampaikan dalam aturan PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal 1.500 dolar AS.
Selain itu, PMK 34/2025 turut mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji dimana bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal 2.500 dolar AS.
Lebih lanjut, Nirwala menyebutkan kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji juga terwujud melalui optimalisasi aspek operasional.
BACA JUGA:
"Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Nirwala menyampaikan instansi ini juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Menurutnya seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara.
"Dengan sinergi lintas sektor dan peran aktif Bea Cukai di lapangan, kami berharap kepulangan jemaah haji tahun 2025 dapat menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh peserta haji dan keluarga yang menanti di tanah air," tutup Nirwala.