JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) mendukung pemerintah yang telah resmi menetapkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023 lalu.
Direktur Kepatuhan BRI Achmad Solichin Lutfiyanto mengatakan UU P2SK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.
Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan kepercayaan publik, mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi serta inovasi sektor keuangan.
“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang ini yang mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri ,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 18 Juni.
Menurut Ahmad, beleid terbaru membawa spirit yang sangat positif, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha. Dia menambahkan, ada keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech), seperti peluang perluasan kerja sama, pengembangan produk, dan perizinan
“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” tuturnya.
BACA JUGA:
Adapun UU P2SK juga memberi kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia jasa dengan mengedepankan principle based.
“Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggara, sanksi hukum hingga bentuk hukum,” tegasnya.
Sebelum itu, Menteri Keuangan (Menkeu( Sri Mulyani mengungkapkan jika kehadiran undang-undang ini merupakan respons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektor keuangan.
“Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas. Sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat. Banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi,” kata Menkeu Sri Mulyani.