Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor bauksit per hari ini, Sabtu 10 Juni 2023.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan jika pemerintah telah menyiapkan payung hukum.

"(Bauksit) Kan memang sudah dilarang," ujar Arifin yang dikutip Jumat 9 Juni.

Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penyetopan ekspor mineral mentah pada 2022 silam. Namun Arifin memastikan pemerintah masih memberikan relaksasi ekspor untuk konsentrat tembaga.

Lebih jauh ia mengatakan jika dirinya siap kalau keputusan penghentian ekspor bauksit akan digugat oleh World Trade Organization (WTO) seperti yang sebelumnya terjadi pada nikel.

"Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi," tegas Arifin.

Meski demikian dirinya berharap tidak ada gugatan yang dilayangkan untuk indonesia terkait keputusan ini.

"Mudah-mudahan enggak ada. Ngerti dong negara buyer masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu," tutur Arifin.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 24 Mei yang lalu Arifin mengatakan pemberian izin ekspor untuk bauksit belum dapat dilakukan karena progres pembangunan smelter yang berjalan lambat.

Arifin mengungkapkan dari rencana pembangunan 12 smelter bauksit di Indonesia, baru ada empat smelter di antaranya sudah beroperasi. Sementara delapan smelter masih dalam tahap pembangunan.

"Namun berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen," Kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII pada Rabu, 24 Mei 2023.

Adapun keempat smelter yang telah beroperasi yakni PT Indonesia Chemical Alumina, PT Bintan Alumina Indonesia, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (Ekspansi).

Sedangkan dari 8 smelter yang harus dibangun, tujuh lokasi diantaranya masih berupa tanah kosong. Hal ini tidak sesuai dengan verifikasi yang menyatakan beberapa smelter sudah berprogres di atas 50 persen.