Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mencetak kinerja mentereng lewat beragam capaian positif berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 25 Mei, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mempertahankan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian) untuk kesekian kalinya.

Sedangkan untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP), telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri memberikan apresiasinya kepada manajemen dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan timeline yang disepakati.

Pihaknya berharap kedepan proses audit dapat dilakukan dengan lebih efektif dengan tetap mempertahankan kualitas.

"Atas dukungan semua pihak, proses audit laporan keuangan dan laporan pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati. Hasil opini KAP pada laporan tahunan ini telah memenuhi target indeks capaian kinerja (ICK) BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DJSN dan dalam 3 tahun terakhir telah memenuhi harapan," ujar Zuhri, Dalam public expose di Jakarta, Jumat 12 Mei lalu.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, BPJS Ketenagakerjaan justru sukses mendorong jumlah kepesertaan di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk tumbuh sebesar 69,04 persen dari periode sebelumnya, menjadi 6 juta peserta.

Angka ini merupakan pertumbuhan yang terbesar selama 9 tahun terakhir. Capaian ini tentu tidak lepas dari strategi BPJS Ketenagakerjaan yang fokus mengembangakan sistem keagenan serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan.

Anggoro menyebutkan selama tahun 2022 Dana Jaminan Sosial (DJS) tumbuh dengan sangat baik, yaitu dengan aset mengalami peningkatan sebanyak 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mampu dicapai meski pembayaran klaim ikut naik sebesar 15 persen.

Anggoro menyebut bahwa DJS mampu tetap tumbuh positif berkat dana dan hasil investasi DJS yang masing-masing meningkat 14 persen YoY.

"Kami ingin menyampaikan di tahun 2022 kita tidak hanya tumbuh secara kinerja sesuai dengan target tapi juga kita punya pencapaian-pencapaian nasional dan global semata-mata untuk meningkatkan kualitas untuk perlindungan pekerja Indonesia,” ujar Anggoro.

Capaian selanjutnya yaitu dari sisi manfaat kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp49,03 triliun kepada 3,94 juta peserta yang masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Disisi lain dengan jumlah peserta aktif sebanyak 35,86 juta dan pemberi kerja aktif sejumlah 735 ribu, total kontribusi iuran yang diberikan mencapai Rp88,31 triliun, maka dapat dikatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mampu membayarkan klaim sepanjang tahun 2022 hanya dengan iuran yang diterima.

Anggoro merinci aset neto program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat mencakup beban klaim hingga 254 bulan kedepan, sementara itu untuk Jaminan Kematian (JKM) mampu hingga 48 bulan kedepan dan aset program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cukup untuk 2.807 bulan kedepan.

"Ukuran dari tingkat kesehatan ini adalah sesuai PP 99 tahun 2013 bahwa paling sedikit estimasi pembayaran klaim adalah satu bulan kedepan, maka JKK, JKM dan JKP dikategorikan sangat sehat," imbuh Anggoro.

Sementara untuk tingkat solvabilitas dana JHT berada pada kategori sehat di angka 99,74 persen dan Jaminan Pensiun di atas 100 persen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa DJS yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kondisi yang sangat sehat.

Untuk menggapai target 70 juta peserta aktif di tahun 2026, Anggoro membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan fokus meningkatkan kepesertaan di sektor pekerja informal serta usaha skala kecil dan mikro lewat strategi retensi, intensifikasi dan ekstensifikasi. Strategi tersebut difokuskan pada ekosistem desa, pasar, e-commerce dan UKM serta pekerja rentan.

Untuk mewujudkannya BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan berbagai cara diantaranya dengan terus mengembangkan sistem keagenan, menggandeng tokoh masyarakat, mendorong perusahaan besar untuk mengikutsertakan seluruh ekosistem perusahaannya,

Selain itu, memberikan berbagai kemudahan pembayaran iuran serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan peserta.

Lebih lanjut Anggoro memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan juga mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia dengan memboyong 5 penghargaan sekaligus di ajang World Social Security Forum (WSSF).

“Seluruh pencapaian ini tentu tidak lepas dari dukungan para stakeholder. Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang sangat baik selama tahun 2022. Kami berharap semangat ini dapat terus kita jaga bersama agar seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Anggoro.

Secara terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari memastikan komitmen jajarannya di Kantor Cabang Jakarta Cilincing dalam memberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada peserta, termasuk dalam hal penyaluran manfaat yang menjadi hak pekerja.

"Kita harapkan semoga capaian-capaian positif yang diraih BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 dapat berlanjut di tahun-tahun berikutnya dan mewujudkan perlindungan semesta bagi pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Cabang Jakarta Cilincing," ucap Ani, sapaan Haryani Rotua Melasari.

Ani melanjutkan, pihaknya juga serta secara aktif menggelar sosialisasi manfaat program dan kampanye kerja keras bebas cemas, seperti dengan merambah pasar-pasar tradisional guna memperluas perlindungan bagi pekerja kategori informal atau bukan penerima upah (BPU).

"Kami juga terus menjalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan pekerja dapat memperoleh perlindungan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkas Ani.