Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah akan segera memiliki BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang bisa dimiliki oleh masyarakat. Meski saat ini belum diberlakukan secara nasional, keberadaan BPJS ini jadi angin segar bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam. Lalu, apa beda BPJS Ketenagakerjaan Syariah dan yang biasa atau konvensional?

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Patut diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan Syariah sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja Pemerintah baru menerapkan layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah itu di Provinsi Aceh. Peluncuran program tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa layanan BPJS Syariah nantinya akan dikembangkan tidak hanya di Provinsi Aceh namun di provinsi lain. Adapun perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Syariah dengan BPJS Ketenagakerjaan biasa atau konvensional adalah sebagai berikut.

  1. Dari Aspek Hukum

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS konvensional, salah satunya dari aspek hukum. Ia mengatakan bahwa dari sisi hukum, layanan eksisting memakan aturan Perundang dan aturan di bawahnya.

Sedangkan layanan berbasis syariah tidak hanya didasarkan pada UU yang berlaku, namun ditambah dengan ketentuan syariah sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, terutama terkait keabsahan praktik syariah.

  1. Proses Bisnis

Dari sisi proses bisnis, tak ada perubahan layanan eksisting lantaran dalam layanan syariah, secara substantif akan dipisah antara dana perusahaan dan dana peserta. Selain itu dalam layanan syariah juga terdapat prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

  1. Aspek Investasi

Dari aspek investasi, layanan yang sudah ada telah menempatkan sebagian investasinya di instrumen syariah. Sedangkan layanan syariah yang baru akan menempatkan dana investasi secara penuh alias 100 persen di portofolio syariah.

  1. Akad

Di BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, informasi hak dan kewajiban yang terjalin antara BPJamsostek dan peserta bersifat terbatas. Namun di layanan BPJS Syariah, pihak penyelenggara akan menjelaskan hak dan kewajiban akan dijelaskan di awal dan tertuang di akad.

Itulah informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan Syariah. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.