Bagikan:

JAKARTA - Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo Seksi 1 segmen Kertasura–Klaten akan resmi bertarif hari ini, Jumat, 8 November 2024

Sebelumnya, ruas tol sepanjang 22,3 kilometer (km) ini telah dioperasikan tanpa tarif atau gratis sejak 20 September 2024 lalu.

Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah mengatakan, pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.

"Terhitung mulai Jumat, 8 November 2024 pukul 24.00 WIB, Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo (Jogja–Solo) segmen Kartasura–Klaten yang dikelola oleh PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) akan diberlakukan tarif," ujar Rudy dalam keterangan resminya, Kamis, 7 November.

Rudy menyebut, langkah ini sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif serta menjaga dan meningkatkan level of service bagi para pengguna jalan tol.

Sementara itu, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JMJ bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.

Bentuk sosialisasinya dilakukan melalui media cetak, media online, media elektronik, media sosial dan media luar ruang seperti spanduk & Variabel Message Sign (VMS).

Di samping itu, kata Rudy, pihaknya juga telah melakukan tahapan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk di antaranya high level meeting dengan pemerintah daerah setempat dan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder.

"Pada prinsipnya, semua dapat memahami dan mendukung pemberlakuan tarif Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo segmen Kartasura–Klaten ini sesuai keputusan pemerintah yang telah ditetapkan," ucapnya.

Adapun berdasarkan tarif terjauh, untuk kendaraan golongan I akn dikenakan tarif sebesar Rp42.500, kendaraan golongan II & III sebesar Rp63.500 serta kendaraan golongan IV & V sebesar Rp84.500.

Untuk diketahui, Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo Seksi 1 segmen Kartasura–Klaten telah diresmikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 19 September 2024.