Bagikan:

BOYOLALI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali telah siap melakukan pemantauan jalur arus mudik maupun balik kendaraan yang akan melintas di jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang rencana dibuka pada  5 hingga 15 April 2024.

Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan pihaknya mengecek jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang rencana difungsikan mulai  5 hingga 15 April 2024 dan rencananya dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Pihaknya berharap masyarakat yang melintasi tol fungsional tersebut dapat melintas melalui dua jalur yakni masuk melalui pintu Tol Colomadu Karanganyar atau KM 492 atau dari jalan arteri dapat melewati pintu masuk Tol Banyudono Boyolali.

"Kami berharap masyarakat yang melalui tol fungsional untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan kecepatan maksimal 40 km per jam," katanya.

Dia mengatakan kondisi jalan Tol Solo-Yogyakarta melalui Boyolali hingga ke Klaten sudah bagus. Pihaknya bersama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Dirlantas Polda Jateng, dan Adi Karya melakukan survei hingga ke Ngawen Klaten.

"Jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta ini sudah mencapai jarak sekitar 23 kilometer dari Pintu Tol Colomadu ke Ngawen Klaten. Dari Colomadu STA 0 dan keluar ke Karanganom STA 13 Klaten, di KM 13 dan di STA KM 23 keluarnya Ngawen Klaten," katanya.

Dia mengatakan kendaraan yang boleh melintas di jalan Tol Solo- Yogyakarta atau fungsional ini khusus kendaraan golongan 1 non-bus.

Puncak arus mudik, lanjutnya, kemungkinan pada Jumat (5/4) hingga Minggu (7/4) dan puncak arus balik pada Sabtu (13/4) hingga Senin (15/4). Arus kendaraan yang dari jurusan Yogyakarta atau sebaliknya dapat melintas jalur tol fungsional mulai Jumat (5/4) hingga Senin (15/4).

Bagi pemudik untuk yang diperhatikan bisa masuk tol fungsional kedua akses melalui Banyudono dari jalan arteri dan melewati Pintu Tol Gerbang Colomadu STA KM 492.

Mengingat  di jalan tol rambu-rambu lalu lintas belum sempurna, pihaknya mengimbau pengendara hati-hati dan jaga jarak aman. Kemudian mematuhi peraturan lalu lintas untuk jalan fungsional dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

Untuk tol fungsional tersebut akan diperlakukan kemungkinan dua arah dari Karanganom hingga Colomadu dan sebaliknya. Namun di daerah Karanganom hingga Ngawen belum bisa dilaksanakan dua arah maka akan dilakukan satu arah saja.

"Jadi Tol Colomadu ke Ngawen Klaten sudah bisa dilewati kendaraan dua jalur dan nanti hingga Karanganom Klaten hanya satu jalur saja," katanya.