Ketum Kadin: PP 12 Tahun 2023 Diharapkan Bisa Turunkan <i> Barrier to Entry</i> Pengusaha
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) memungkinkan adanya peluang bisnis baru bagi para pelaku usaha.

Menurut dia, dengan adanya fasilitas yang dijanjikan dalam PP tersebut, diharapkan pengusaha akan lebih mudah dalam membangun usaha baru di IKN.

"Dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia. Berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia," ujar Arsjad kepada wartawan usai ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 23 Mei.

Arsjad menyebut, peraturan tersebut dapat memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability.

"Harapannya, PP ini dapat membantu mengurangi hambatan bagi para investor yang ingin masuk ke IKN," kata dia.

Pada kesempatan sama, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyebut, semua fasilitas tersebut akan dilayani melalui mekanisme perizinan OSS plus yang terintegrasi.

Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan didukung dengan super tax deduction, tax holiday, pembebasan bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dengan kemudahan itu, OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dapat berjalan dengan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam kurun waktu tersebut, IKN akan menjadi kota futuristik yang menawarkan prospek bisnis kelas global.

Diketahui, hanya sebesar 20 persen dari total anggaran IKN yang akan didanai oleh APBN.

"Sisanya merupakan partisipasi swasta, termasuk investasi langsung, kemitraan antara pemerintah dan swasta (public-private partnership), pembiayaan kreatif seperti crowd funding dan carbon trading, filantropi, dan sebagainya," pungkasnya.