Dukung Apindo Gugat Permenaker soal UMP 2023 ke MA, Pengusaha Pede Menang
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengaku yakin MA akan memenangkan gugatan uji materil terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 yang diajukan pengusaha.

Alasannya, jelas Sarman, kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 jauh lebih tinggi ketimbang dengan Permen Nomor 18 tahun 2022.

"Feeling saya enggak mungkin kalah. Feeling saya ya. Karena bagaimanapun juga PP itu lebih tinggi dari Permenaker," katanya di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

Sarman mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan produk resmi pemerintah dalam menetapkan UMP dari tahun ke tahun.

Apalagi, kata dia, PP tersebut dibuat atas perundingan bersama antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

Sarman pun menyayangkan keluarnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 secara tiba-tiba. Bahkan, tidak melalui proses perundingan.

"Pemerintah membuat aturan di atas aturan. Pengusaha itu akan sangat concern apabila penetapan UMP itu sesuai regulasi dan peraturan yang ada. Karena kita ingin kondisi usaha dan investasi yang kondusif. Dan salah satunya adalah kepastian hukum," ujarnya.

"Itu (PP) baru 1,5 tahun dan itu kita putuskan bersama loh ada di sana perundingan, ada unsur pengusaha, pemerintah dan setikat beruruh ini baru 1,5 tahun. Tiba-tiba keluar Permenaker 18/2022, bagi kami sangat aneh. Itu tidak melalui proses perundingan," sambungnya.

Karena itu, Sarman menilai wajar jika pengusaha dalam hal ini Apindo melakukan uji materil ke MA.

Pasalnya, kata Sarman, yang mengetahui kemampuan pembayaran upah adalah pengusaha.

"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Kadin sama Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya.