Bagikan:

JAKARTA - UMP alias upah minimum provinsi kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani adalah jaring pengaman sosial yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja atau pengusaha. Jadi pengusah tidak bisa melanggar atau memberikan upah dibawah standar UMP, kalau hal itu  dilanggar pemberi kerja bisa kena pidana. Namun dalam polemic soal UMP saat ini setelah dikeluarkannya Permenaker No 18/2022 menurut dia harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan produk hukum dan perundang-undangan lain termasuk PP No 36 tahun 2021.