JAKARTA – PT Bank Sinarmas Tbk. melaporkan bahwa perseroan telah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan rencana pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah.
Direktur Bank Sinarmas Soejanto Soetjijo mengatakan ketentuan regulasi ini telah dikantongi sejak awal tahun.
“Kami sudah dapat izin prinsip pada Februari kemarin,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Sabtu, 20 Mei.
Menurut Soejanto, pihaknya kini telah menunggu konsesi lanjutan dari otoritas agar dapat beroperasi penuh.
“Sekarang masih menunggu izin usaha dari OJK, tapi ini sudah diproses,” tuturnya.
Soejanto menambahkan, BUS syariah perseroan nantinya tidak akan menggunakan Sinarmas melainkan menyematkan identitas tersendiri sebagai brand jual kepada masyarakat.
“Hasil spin off namanya PT Bank Nano Syariah. Saat ini saya masih menjabat sebagai direktur di Bank Sinarmas. Setelah spin off maka saya akan full jadi direktur di syariah ini,” tegasnya.
“Yang jelas bank syariah ini sudah memiliki aset sendiri dan semua ketentuan kita telah ikuti, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” tutup dia.