BPS Catat Penyerapan Tenaga Kerja Naik 3,02 Juta Orang Setahun
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud memaparkan data keadaan ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (ANTARA/) 

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penyerapan tenaga kerja meningkat 3,02 juta orang dalam setahun yakni Februari 2022 hingga Februari 2023.

“Terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,02 juta orang dalam setahun. Artinya, penduduk yang bekerja pada posisi Februari 2023 sebanyak 138,63 juta orang,” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud di Jakarta, Antara, Jumat, 5 Mei. 

Jumlah penduduk yang bekerja terdiri dari pekerja penuh waktu sebanyak 92,16 juta orang, pekerja paruh waktu 36,88 juta orang, dan setengah pengangguran 9,59 juta orang.

Tren proporsi pekerja penuh waktu terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan capaian tahun ini sebesar 66,48 persen. Sebelumnya, proporsi pekerja penuh waktu tercatat sebesar 64,20 persen pada Februari 2021 dan 65,20 persen pada Februari 2022.

Dari segi sektor, penyerapan tenaga kerja tertinggi terjadi pada penyediaan akomodasi dan makan minum serta aktivitas jasa lainnya yang masing-masing menyerap 0,51 juta orang.

Aktivitas jasa lainnya, menurut Edy, mencakup aktivitas kesenian, hiburan, rekreasi, hingga konsumsi barang dan jasa.

“Hal itu sejalan dengan makin pulihnya kegiatan pariwisata dan aktivitas rumah tangga pemberi kerja,” ujar Edy.

Sementara itu, dari segi distribusi penduduk bekerja, sebaran tertinggi terjadi pada sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan dengan nilai masing-masing 29,36 persen, 18,93 persen, dan 13,58 persen.

Edy menambahkan, proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan informal terus meningkat. Pada Februari 2022, persentase pekerja informal tercatat sebesar 59,97 persen, sementara pekerja formal sebesar 40,03 persen. Kemudian, persentasenya berubah menjadi 60,12 persen untuk pekerja informal dan 39,88 persen pekerja formal pada Februari 2023.

Menurut Edy, pertumbuhan pekerja informal didorong oleh meningkatnya pekerja dengan status berusaha sendiri sebesar 0,83 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dengan demikian, sebaran pekerja berusaha sendiri tercatat sebesar 20,67 persen, menempati urutan kedua setelah pekerja buruh/karyawan/pegawai yang sebesar 36,34 persen.